Muladi Bantah MPG Intervensi Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu.
Ini disampaikan Muladi saat memimpin majelis MPG. Itu sebagai bantahan terhadap pernyataan pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang disampaikan Sekejn DPP Golkar Idrus Marham.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan. Kalau PN Jakarta Barat memutuskan berwenang mengadili, sidang ini (Majelis Mahkamah Partai) dihentikan," tegas Prof Muladi, Rabu (25/2).
Namun, putusan PN Jakbar ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, dengan mengabulkan eksepsi kubu Agung Cs selaku termohon, agar penyelesaian dikembalikan ke internal partai. Karena itulah sidang tetap berjalan.
Muladi sendiri mengaku kaget dengan putusan PN Jakbar yang juga mengembalikan penyelesaian ke mekanisme partai. "Alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh," kata Muladi.
Sidang MPG yang sedang berlangsung masih mendengarkan tanggapan termohon mengenai gugatan yang disampaikan Agung Cs. Direncanakan hari ini MPG akan mengambil keputusan terkait konflik sengketa kepengurusan DPP partai berlogo beringin itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja