Muladi Bantah MPG Intervensi Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu.
Ini disampaikan Muladi saat memimpin majelis MPG. Itu sebagai bantahan terhadap pernyataan pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang disampaikan Sekejn DPP Golkar Idrus Marham.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan. Kalau PN Jakarta Barat memutuskan berwenang mengadili, sidang ini (Majelis Mahkamah Partai) dihentikan," tegas Prof Muladi, Rabu (25/2).
Namun, putusan PN Jakbar ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, dengan mengabulkan eksepsi kubu Agung Cs selaku termohon, agar penyelesaian dikembalikan ke internal partai. Karena itulah sidang tetap berjalan.
Muladi sendiri mengaku kaget dengan putusan PN Jakbar yang juga mengembalikan penyelesaian ke mekanisme partai. "Alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh," kata Muladi.
Sidang MPG yang sedang berlangsung masih mendengarkan tanggapan termohon mengenai gugatan yang disampaikan Agung Cs. Direncanakan hari ini MPG akan mengambil keputusan terkait konflik sengketa kepengurusan DPP partai berlogo beringin itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui