Muladi Bantah MPG Intervensi Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu.
Ini disampaikan Muladi saat memimpin majelis MPG. Itu sebagai bantahan terhadap pernyataan pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang disampaikan Sekejn DPP Golkar Idrus Marham.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan. Kalau PN Jakarta Barat memutuskan berwenang mengadili, sidang ini (Majelis Mahkamah Partai) dihentikan," tegas Prof Muladi, Rabu (25/2).
Namun, putusan PN Jakbar ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, dengan mengabulkan eksepsi kubu Agung Cs selaku termohon, agar penyelesaian dikembalikan ke internal partai. Karena itulah sidang tetap berjalan.
Muladi sendiri mengaku kaget dengan putusan PN Jakbar yang juga mengembalikan penyelesaian ke mekanisme partai. "Alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh," kata Muladi.
Sidang MPG yang sedang berlangsung masih mendengarkan tanggapan termohon mengenai gugatan yang disampaikan Agung Cs. Direncanakan hari ini MPG akan mengambil keputusan terkait konflik sengketa kepengurusan DPP partai berlogo beringin itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Siapkan Kebijakan Baru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Serap Aspirasi Pemda