Muladi Bantah MPG Intervensi Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu.
Ini disampaikan Muladi saat memimpin majelis MPG. Itu sebagai bantahan terhadap pernyataan pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang disampaikan Sekejn DPP Golkar Idrus Marham.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan. Kalau PN Jakarta Barat memutuskan berwenang mengadili, sidang ini (Majelis Mahkamah Partai) dihentikan," tegas Prof Muladi, Rabu (25/2).
Namun, putusan PN Jakbar ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, dengan mengabulkan eksepsi kubu Agung Cs selaku termohon, agar penyelesaian dikembalikan ke internal partai. Karena itulah sidang tetap berjalan.
Muladi sendiri mengaku kaget dengan putusan PN Jakbar yang juga mengembalikan penyelesaian ke mekanisme partai. "Alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh," kata Muladi.
Sidang MPG yang sedang berlangsung masih mendengarkan tanggapan termohon mengenai gugatan yang disampaikan Agung Cs. Direncanakan hari ini MPG akan mengambil keputusan terkait konflik sengketa kepengurusan DPP partai berlogo beringin itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Gubernur Jabar Janji Sikat Premanisme di Kawasan Industri & Pabrik, Wamenaker: Dapat jadi Contoh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia