Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Besok Sengketa Saham TPI Diputus
Rabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 untuk mengambil-alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut,red) dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), cenderung ilegal dan menjurus ke perbuatan melawan hukum. Apalagi, lanjut Muladi, agenda RUPSLB yang digelar Harry Tanoesoedibjo, pada 18 Maret 2005 itu menyangkut keputusan penting dan strategis yakni menyingkirkan pemilik lama Siti Hardiyanti sebagai pemilik mayoritas PT CTPI. "Tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum perdata maupun pidana, dan itu juga tidak etis, jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana penggelapan perusahaan," kata Muladi.
"Bila terbukti pemilik Berkah (PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoesoedibjo,red) menggelar RUPSLB tanpa persetujuan tertulis dan sepengetahuan pemilik PT CTPI yang sah, maka rapat itu (RUPSLB,red) ilegal dan sudah mengarah pada corporate crime," ujar Muladi di Jakarta, Rabu (13/4).
Baca Juga:
Sementara di Pengadilan Jakarta Pusat, sudah diagendakan pembacaan putusan perkara TPI kontra Harry Tanoe tersebut akan diputuskan pada Kamis (14/4), setelah mengalami penundaan Jumat (1/4) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan