Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Besok Sengketa Saham TPI Diputus
Rabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 untuk mengambil-alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut,red) dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), cenderung ilegal dan menjurus ke perbuatan melawan hukum. Apalagi, lanjut Muladi, agenda RUPSLB yang digelar Harry Tanoesoedibjo, pada 18 Maret 2005 itu menyangkut keputusan penting dan strategis yakni menyingkirkan pemilik lama Siti Hardiyanti sebagai pemilik mayoritas PT CTPI. "Tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum perdata maupun pidana, dan itu juga tidak etis, jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana penggelapan perusahaan," kata Muladi.
"Bila terbukti pemilik Berkah (PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoesoedibjo,red) menggelar RUPSLB tanpa persetujuan tertulis dan sepengetahuan pemilik PT CTPI yang sah, maka rapat itu (RUPSLB,red) ilegal dan sudah mengarah pada corporate crime," ujar Muladi di Jakarta, Rabu (13/4).
Baca Juga:
Sementara di Pengadilan Jakarta Pusat, sudah diagendakan pembacaan putusan perkara TPI kontra Harry Tanoe tersebut akan diputuskan pada Kamis (14/4), setelah mengalami penundaan Jumat (1/4) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS