Muladi Peringatkan Munarman
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:51 WIB
Meski belum dikategorikan perbuatan makar, namun Muladi memperingatkan Munarman untuk lebih berhati-hati sebelum menyatakan sikap. Karena bila tidak bisa berujung pada kasus pidana.
Baca Juga:
‘’Dari segi etika saja, apa yang dikatakannya tidak benar. Bisa menuju pidana, makanya saya minta Munarman hati-hati, karena perbuatannya itu tidak etis meski tidak melanggar tapi melanggar norma etika,’’ kata Muladi.
Untuk lebih menertibkan ormas, Muladi berpendapat diperlukan revisi dari UU nomor 8 tahun 1985. Karena ormas merupakan bagian dari HAM, maka pembubaran Ormas harus melalui dasar hukum yang tegas dan jelas.
‘’Jadi UU 8/1985 itu dulu yang harus diubah. Yang penting itu adalah segera menindak mereka yang melakukan perbuatan, menghasut dan membiarkan kekerasan terjadi. Tentang organisasinya saya kira cukup diawasi saja, tapi kalau untuk membubarkan harus menggunakan UU yang demokratis,’’ kata Muladi.(afz/jpnn)
JAKARTA—Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi memperingatkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya