Muladi Peringatkan Munarman

Muladi Peringatkan Munarman
Muladi Peringatkan Munarman
Meski belum dikategorikan perbuatan makar, namun Muladi memperingatkan Munarman untuk lebih berhati-hati sebelum menyatakan sikap. Karena bila tidak bisa berujung pada kasus pidana.

‘’Dari segi etika saja, apa yang dikatakannya tidak benar. Bisa menuju pidana, makanya saya minta Munarman hati-hati, karena perbuatannya itu tidak etis meski tidak melanggar tapi melanggar norma etika,’’ kata Muladi.

Untuk lebih menertibkan ormas, Muladi berpendapat diperlukan revisi dari UU nomor 8 tahun 1985. Karena ormas merupakan bagian dari HAM, maka pembubaran Ormas harus melalui dasar hukum yang tegas dan jelas.

‘’Jadi UU 8/1985 itu dulu yang harus diubah. Yang penting itu adalah segera menindak mereka yang melakukan perbuatan, menghasut dan membiarkan kekerasan terjadi. Tentang organisasinya saya kira cukup diawasi saja, tapi kalau untuk membubarkan harus menggunakan UU yang demokratis,’’ kata Muladi.(afz/jpnn)


JAKARTA—Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi memperingatkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News