Muladi Peringatkan Munarman
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:51 WIB

Muladi Peringatkan Munarman
Meski belum dikategorikan perbuatan makar, namun Muladi memperingatkan Munarman untuk lebih berhati-hati sebelum menyatakan sikap. Karena bila tidak bisa berujung pada kasus pidana.
Baca Juga:
‘’Dari segi etika saja, apa yang dikatakannya tidak benar. Bisa menuju pidana, makanya saya minta Munarman hati-hati, karena perbuatannya itu tidak etis meski tidak melanggar tapi melanggar norma etika,’’ kata Muladi.
Untuk lebih menertibkan ormas, Muladi berpendapat diperlukan revisi dari UU nomor 8 tahun 1985. Karena ormas merupakan bagian dari HAM, maka pembubaran Ormas harus melalui dasar hukum yang tegas dan jelas.
‘’Jadi UU 8/1985 itu dulu yang harus diubah. Yang penting itu adalah segera menindak mereka yang melakukan perbuatan, menghasut dan membiarkan kekerasan terjadi. Tentang organisasinya saya kira cukup diawasi saja, tapi kalau untuk membubarkan harus menggunakan UU yang demokratis,’’ kata Muladi.(afz/jpnn)
JAKARTA—Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi memperingatkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun