Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Mencantumkan NPWP

jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).
Ketentuan yang mulai berlaku 1 Agustus 2021, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.
Kemudian, dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Serta, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.
Ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba.
Kemudian, akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, demikian dikutip dari siaran pers Bea Cukai, Minggu (1/8).
Mulai 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen manifes wajib mencantumkan NPWP. Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini