Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Mencantumkan NPWP

jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).
Ketentuan yang mulai berlaku 1 Agustus 2021, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.
Kemudian, dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Serta, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.
Ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba.
Kemudian, akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, demikian dikutip dari siaran pers Bea Cukai, Minggu (1/8).
Mulai 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen manifes wajib mencantumkan NPWP. Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!