Mulai 1 Januari 2011, Mobil Dilarang Pakai BBM Subsidi
Yang Melanggar Dituntut Secara Hukum
Senin, 22 November 2010 – 13:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan pembatasan BBM bersubsidi berlaku per 1 Januari 2011. Wujud realisasi awalnya, untuk mobil yang dibuat mulai tahun 2005 ke atas, mulai tahun depan tak bisa lagi menikmati premium subsidi. Mobil diharuskan membeli BBM non subsidi. "Untuk memastikan tidak ada pengendara yang bohong, pemerintah sedang siapkan payung hukumnya. Misalnya mengaku mobilnya dibawah tahun 2005. Untuk mengatasi kebohongan ini, pemerintah menyiapkan payung hukum agar mereka yang bohong berurusan dengan penegak hukum. Makanya sekarang ini ada sistem yang sedang diantisipasi oleh ESDM. Untuk hal teknisnya nanti bisa ditanyakan juga ke menteri energi," kata Hatta.
‘’Ya, berlaku mulai 1 Januari 2011. Kendaraan yang dibuat mulai tahun 2005 ke atas, sudah kami lakukan kajian dan cukup untuk diberlakukan,’’ tegas Menteri koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11).
Baca Juga:
Pembatasan ini sebagai salah satu bentuk distribusi BBM tertutup yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menekan kebocoran subsidi selama ini. Nantinya pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi, namun juga payung hukum yang tegas saat BBM disalurkan pada pengguna kendaraan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah memastikan pembatasan BBM bersubsidi berlaku per 1 Januari 2011. Wujud realisasi awalnya, untuk mobil yang dibuat mulai tahun
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%