Mulai 1 Maret, Airport Tax Menyatu Dengan Tiket
Selain itu, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara di bandara ini juga ditujukan bagi personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
"Kalau yang (personel pesawat dan penunjang operasi) on duty tidak. Penumpang yang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket penerbangan, bayi atau infant dan tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi," urainya.
Dia melanjutkan, airport tax yang telah dipungut oleh maskapai, selanjutnya akan disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Lalu bagaimana untuk airport tax para penumpang yang telah mengantongi tiket sebelum tanggal 1 Maret 2015? Hemi menjelaskan, para penumpang tersebut akan tetap membayar airport tax di bandara keberangkatan.
"Nanti kan akan dicek. Banyak juga maskapai yang telah menggabungkannya (tarif airport tax dan tiket) juga," urainya. "Pokoknya, aturan ini berlaku saat pukul 00.00 WIB di tanggal 1 Maret itu," sambungnya.
Untuk mensosialisasikan lebih lanjut aturan ini, Kemenhub akan memberikan surat edaran ke seluruh maskapai dan pihak bandara. selanjutnya, pihak bandara diminta untuk berkoordinasi dengan agen maupun maskapai. (mia)
JAKARTA - Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat terbang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, tarif passenger service charge (PSC) akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh