Mulai 1 Maret, Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

Mulai 1 Maret, Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Sebuah minimarket di Surabaya. Foto: SATRIA NUGRAHA /RADAR SURABAYA/JPNN.com

Meski jam operasi minimarket, swalayan atau hypermarket dibatasi, namun Made menyebut ada beberapa peritel yang diperbolehkan beroperasi hingga 24 jam.

"Seperti minimarket yang beroperasi di tempat fasilitas pelayanan masyarakat, yakni di rumah sakit ataupun hotel. Ada pengecualian bagi peritel tersebut untuk boleh beroperasi selama 24 jam. Sebab, sifatnya urgent," lanjut Made.

Untuk merealisasikan aturan tersebut, Made mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke pihak peritel. Sosialisasi ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Februari ini.

"Kami juga sudah bertemu dengan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Jatim untuk membicarakan hal ini. Kami akan sosialisasi dulu secara agresif," bebernya.

Made menambahkan, sebagai bentuk pengawasan pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawasan Toko Swalayan.

"Pembentukan pengawas itu sesuai intruksi kepala Dinas Perdagangan Surabaya. Pada praktiknya, nanti tim tersebut bakal mengawasi langsung ke lapangan. Mulai dari pagi, hingga jam tutup operasi dari peritel tersebut," jelasnya.(*/no)

Mulai 1 Maret 2017, seluruh minimarket, swalayan (hypermarket) dan toko serba ada (department store) di wilayah ota Surabaya, dilarang buka selama


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News