Mulai 1 Oktober 2019, ETLE Diberlakukan di 12 Koridor Transjakarta

Mulai 1 Oktober 2019, ETLE Diberlakukan di 12 Koridor Transjakarta
Bus Transjakarta. Foto dok humas Transjakarta

jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya (Dirlantas Jaya) melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pemasangan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk 12 koridor Jalur busway Transjakarta.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan salah satu kunci agar masyarakat beralih ke Transportasi umum adalah kepastian waktu kedatangan bus di halte. 

“Kunci untuk masyarakat mau naik publik Transport adalah jalur yang lancar dan steril sehingga laju kecepatan kendaraan dapat diprediksi dan jam berapa bus akan datang sampai tujuan," ujar Agung.

Menurut Agung Penggunaan ETLE sangat efektif dan bisa mengurangi kemacetan, kelancaran dan ketertiban laju busway serta lalu lintas secara umum. “ETLE mampu memberikan akurasi pencatatan dengan nyata sehingga bukti pelanggaran tidak dapat ter-elakkan lagi." jelas dia.

Berdasarkan data evaluasi pada 2016 telah terjadi penurunan tingkat sterilisasi jalur transjakarta yang sebelumnya 55 persen, kemudian pada 2018 terjadi penurunan tingkat sterilnya jadi 51 persen.

Karena itu pemanfaatan teknologi yang sudah dijalankan dengan baik di Dirlantas Polda Metro Jaya sangat penting, baik untuk menimbulkan efek jera ataupun penertiban dan keamanan jalan raya. Kerja sama ini akan dilanjutkan mulai dari persiapan pengadaaan, pemasangan dan integrasi sistem elektronik.

Adapun pemasangan ETLE ditargetkan selesai akhir September 2019, sedangkan berlaku penertiban tilang mulai 1 Oktober 2019. 

"Dengan penerapan ETLE ini kami berharap busway bisa kembali seperti mandat awalnya yakni jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI menggunakan Transportasi publik," tandasnya.(chi/jpnn)

Adapun pemasangan ETLE ditargetkan selesai akhir September 2019, sedangkan berlaku penertiban tilang mulai 1 Oktober 2019.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News