Mulai 1 Oktober, 24 Lokasi di DKI Jakarta Diterapkan Tarif Parkir Tertinggi

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta terapkan tarif parkir tertinggi 24 lokasi mulai 1 Oktober 2023.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif