Mulai 1 Oktober KTP Biasa tak Berlaku Lagi

Mulai 1 Oktober KTP Biasa tak Berlaku Lagi
Petugas mencocokkan data pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: Radar Banyumas/dok.JPNN.com

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.

Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk.  Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik?  Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Belum Berani Garap Aguan

JAKARTA – Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data.  Direktur Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News