Mulai 1 Oktober, Tarif Airport Tax Rp 100 Ribu
jpnn.com - BALIKPAPAN - PT Angkasa Pura Airport (Persero) I cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan akan menaikkan tarif airport tax.
Para penumpang akan dikenakan tarif airport tax sebesar Rp 100 ribu mulai 1 Oktober mendatang.
Tarif itu untuk penerbangan dalam negeri. Sedangkan penerbangan luar negeri menjadi Rp 225 ribu.
"Bukan kenaikan tapi penyesuaian tarif, penumpangkan sudah mendapat fasilitas dan layanan terbaik. Kalau penyesuaiannya dilakukan setelah Bandara Sepinggan meraih penghargaan pelayanan terbaik, itu hanya kebetulan," terang Co General Manager (GM) Sulkan, Senin (26/9).
Dia menerangkan, tarif yang diklaim disesuaikan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas seluruh layanan.
"Karena biaya yang dibayarkan pengguna jasa akan dikembalikan lewat penyediaan fasilitas," ujarnya.
Sejumlah fasilitas anyar pun sudah disiapkan guna memberi kenyamanan ganda pengguna jasa.
Di antaranya shower untuk mandi gratis sebanyak dua unit yang ditempatkan di ujung barat dan timur terminal.
BALIKPAPAN - PT Angkasa Pura Airport (Persero) I cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan akan menaikkan tarif airport
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya