Mulai 11 Juli, Napi di Kalbar Dapat Dikunjungi Secara Langsung, Ini Persyaratannya

Mulai 11 Juli, Napi di Kalbar Dapat Dikunjungi Secara Langsung, Ini Persyaratannya
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Sabtu (2-7-2022). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) membuka kembali layanan kunjungan langsung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) mulai 11 Juli 2022. Layanan kunjungan langsung ini sempat ditutup selama pandemi Covid-19. 

"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Sabtu (2/7). 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, untuk merespons perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19 maka perlu penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan Level 1 dan Level 2.

Penyelenggaran layanan kunjungan secara tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan.

Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak.

Penasihat/kuasa hukum, yang dibuktikan dengan surat kuasa.

Kemudian, perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.

Ika mengatakan bahwa setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja. 

Narapidana penghuni lapas di Kalbar dapat dikunjungi secara langsung mulai 11 Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News