Mulai 16 April, Dilarang Jual Bir di Minimarket dan Eceran
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan bahwa mulai 16 April 2015 penjualan bir di minimarket dan eceran dihentikan pemerintah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Keputusannya sudah jelas. Tidak boleh dijual di minimart dan eceran kan. Pokoknya keputusan itu saja. Semuanya enggak boleh," tegas Gobeel di kompleks Istana Negara, Senin (13/4) malam.
Gobel menegaskan ketentuan itu tidak terkecuali pada penjualan bir atau minuman beralkohol (minol) di bawah 5 persen). Semua jenis minuman tersebut dilarang dijual di minimarket dan pengecer.
Gobel tidak merinci sanksi yang akan didapat pedagang yang melanggar aturan itu. Namun, ia memastikan kementerian akan memberi teguran jika menemukan penjual yang melanggaran aturan tersebut. Sejauh ini, ia mengklaim belum ada penolakan dari pedagang minol dan bir di Jakarta terkait aturan itu.
"Saya belum dapat informasi (laporan). Tapi Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) sudah berikan pernyataan bahwa akan diikuti aturan pemerintah," tandas Gobel. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan bahwa mulai 16 April 2015 penjualan bir di minimarket dan eceran dihentikan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan