Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T

jpnn.com - JAKARTA - PT TASPEN akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada 3.146.637 peserta pensiun mulai 17 Maret 2025, dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan penyaluran THR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
TASPEN memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mengacu prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
“PT TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/3).
Dia mengatakan penyaluran THR ini bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Dengan penyaluran THR, diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Penyaluran THR 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada Februari 2025. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
THR tak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
Mulai 17 Maret 2025, PT TASPEN akan menyalurkan THR kepada 3,14 juta penerima atau pensiunan.
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR