Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T

Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
Ilustrasi - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) per 17 Maret 2025. (ANTARA/HO-PT TASPEN)

Bagi penerima yang terhitung pensiun mulai Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan pasca 28 Februari, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret.

Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.

Artinya, apabila seseorang memenuhi syarat untuk menerima THR sebagai aparatur negara dan juga sebagai penerima pensiun, mereka takkan menerima dua THR, tetapi hanya akan menerima satu THR, yaitu yang berjumlah lebih besar.

Dalam hal aparatur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada kedua posisi tersebut sebagai penerima sendiri dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

TASPEN mengimbau kepada seluruh penerima pensiun dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

“Seluruh informasi resmi mengenai pembayaran THR tahun 2025 hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, dan Call Center TASPEN 021-1500919,” kata Henra. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mulai 17 Maret 2025, PT TASPEN akan menyalurkan THR kepada 3,14 juta penerima atau pensiunan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News