Mulai 2012 Harga BBM Beda Antar Daerah
Selasa, 04 Agustus 2009 – 15:29 WIB
JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR telah menyepakati materi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai revisi UU No.34 tahun 2000. Materi penting itu adalah penerapan pajak bahan bakar minyak (BBM) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah daerah. Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Aziz menjelaskan, setiap pemda diberi keleluasaan untuk menentukan tarif pajak. Untuk tarif pajak BBM kendaraan umum dibatasi maksimal 5 persen, sedang untuk kendaraan pribadi maksimal 10 persen. Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, bukankah ada kecenderungan daerah akan memilih tarif pajak maksimal untuk memacu pendapatan asli daerah (PAD)-nya? Harry tidak mengkhawatirkan hal itu. Yang penting, lanjutnya, juga diatur bahwa pemda tidak bisa seenaknya saja menggunakan pendapatan dari sektor pajak BBM ini. Seluruh uang dari pajak ini harus digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, sebagai bentuk pelayanan kepada para pengguna kendaran.
Disepakati pula, untuk mengatur hal teknis mekanisme penerapan ketentuan tersebut, pemerintah diberi waktu masa transisi selama tiga tahun sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, mulai 2012 harga BBM di masing-masing derah bisa berbeda-beda. "Tapi sekali lagi, sesuai ketentuan RUU yang sudah disepakati, batas maksimalnya 10 persen," ungkap Harry Azhar Aziz di gedung DPR, Senayan, Selasa (4/8). Sesuai ketentuan UU No.34 Tahun 2000, selama ini pajak BBM dikelola pemerintah pusat melalui PT Pertamina.
Baca Juga:
Harry menjelaskan, ketentuan tersebut sekaligus bisa untuk menekan jumlah kendaraan pribadi yang beredar di sejumlah kota padat, seperti DKI Jakarta, dengan menerapkan tarif pajak BBM di angka yang maksimal yakni 10 persen. Sebaliknya, di daerah yang ingin memacu pertambahan jumlah kendaraan pribadi, bisa mengenakan tarif minimal yakni nol persen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR telah menyepakati materi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI