Mulai 2013, BKN Terbitkan Kartu Pegawai Elektronik
Senin, 29 April 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2013 tidak lagi menerbitkan Kartu Pegawai (Karpeg) baru. Sebagai gantinya, BKN menerbitkan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE).
"Untuk memudahkan pelayanan kepada pegawai, BKN menerbitkan KPE. Ini lebih cepat dibanding menggunakan Karpeg," kata Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) BKN Yulina Setiawati dalam keterangan persnya, Senin (29/4).
Untuk mengoptimalkan penerapan KPE, dia berharap program kerja BKD harus disinkronkan dengan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN. Sebab, masih banyak program BKD yang belum sejalan dengan BKN.
"Kita harapkan BKD bisa ikut mensosialisasikan hal ini agar seluruh pegawai bisa menggunakan KPE," ujarnya.
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2013 tidak lagi menerbitkan Kartu Pegawai (Karpeg) baru. Sebagai gantinya, BKN menerbitkan Kartu Pegawai
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan