Mulai 2014 Diterapkan Kontrak Kerja PNS
Jumat, 02 November 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.
"Jadi PNS nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja PNS diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken PNS. Kontrak kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011," kata Yulina Setiawati Nugroho, Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan persnya, Jumat (2/11).
Dijelaskannya, untuk mempercepat program reformasi birokrasi ditekankan secara khusus peningkatan profesionalisme PNS. Profesionalisme PNS dimulai dari proses rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).
"Kantor regional BKN harus siap dengan station CAT ini pada 2013, sehingga pelaksanaan tes bagi honorer kategori dua (K2) dapat dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya