Mulai 2014 Diterapkan Kontrak Kerja PNS
Jumat, 02 November 2012 – 21:37 WIB

Mulai 2014 Diterapkan Kontrak Kerja PNS
JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.
"Jadi PNS nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja PNS diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken PNS. Kontrak kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011," kata Yulina Setiawati Nugroho, Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan persnya, Jumat (2/11).
Dijelaskannya, untuk mempercepat program reformasi birokrasi ditekankan secara khusus peningkatan profesionalisme PNS. Profesionalisme PNS dimulai dari proses rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).
"Kantor regional BKN harus siap dengan station CAT ini pada 2013, sehingga pelaksanaan tes bagi honorer kategori dua (K2) dapat dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
JAKARTA--Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun