Mulai 2016, Masyarakat Miskin Bebas PBB
Sementara itu, untuk masyarakat dengan karakter tertentu seperti yang tinggal di tengah perkotaan dengan tarif PBB mahal, maka bisa menggunakan skema pengajuan surat permohonan pembebasan PBB. Jika memang dinilai layak, maka pasti akan diloloskan permohonannya. “Makanya, Pemda harus bijaksana,” katanya.
Terkait kekhawatiran penolakan Pemda karena pembebasan PBB bakal mengurangi potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD), Ferry mengatakan jika hal itu tidak perlu terjadi. Sebab, pembebasan PBB hanya diberikan untuk masyarakat kurang mampu, sedangkan masyarakat yang mampu pemilik rumah-rumah besar, serta bangunan komersial seperti perkantoran, hotel, restoran, dan lain-lain, tetap harus membayar PBB. “Jadi, PAD dari PBB tidak akan berkurang signifikan,” ucapnya.
Lalu, kapan pembebasan PBB diberlakukan? Menurut Ferry, karena terkait dengan PAD yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perubahan penerimaan daerah hanya bisa dilakukan dalam tahun anggaran yang baru. "Perkiraan saya, 2016 bisa berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan jika keputusan final terkait rencana pembebasan PBB tetap ada di tangan Pemda. Namun, jika Pemda memang ingin meringankan beban warganya yang kurang mampu, maka bisa tetap mencari alternatif sumber pendapatan lain. 'Ini kan itikad baik, jadi mestinya direspon positif' ujarnya. (owi/sof/jos/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, pembahasan sudah masuk ke hal-hal teknis. Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua