Mulai 2018 Pemerintah Naikkan Bantuan Keuangan Parpol
jpnn.com, MAKASSAR - Mulai 2018, kemungkinan besar pemerintah menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik.
Selama ini, bantuan dari pemerintah hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai peserta pemilu. Hanya saja, belum diputuskan berapa kenaikan yang akan diberikan.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar sudah meminta jajaran Badan Kesbangpol se-Indonesia untuk mempersiapkan usulan anggaran dana bantuan partai politik, sehingga bisa ditampung di APBD Tahun 2018.
“Jangan sampai PP kita revisi, tapi APBD belum siap,” ujar Bahtiar di acara Sinergitas Kesbangpol dengan Masyarakat dan Parpol dalam Meningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol, di Makassar, Sulsel, Selasa (9/5). Acara dihadiri para kepala Badan Kesbangpol se-Sulsel dan perwakilan partai politik.
Yang dimaksud PP direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Bahtiar menjelaskan, sudah sekitar dua tahun pemerintah berupaya menaikkan bantuan keuangan partai politik.
Dalam proses kajian, Kemendagri juga mendapat dukungan dan masukan dari KPK dan sejumlah aktivis pemerhati kepemiluan, seperti Perludem (Perkumpulan untuk Demokrasi). “KPK juga mendukung,” ujarnya.
Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu mengatakan, saat ini proses revisi PP dimaksud sudah hampir kelar.
Mulai 2018, kemungkinan besar pemerintah menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik.
- Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 Triliun di Kuartal III 2024
- Perkuat Neraca Keuangan, ABMM Refinancing Fasilitas Kredit Senilai USD 395 Juta
- Begini Cara Kitabisa Dukung Emak-Emak Kelola Keuangan, Simak
- Pentingnya Pemahaman Manajemen Keuangan-Asuransi Berbasis Syariah Sejak Dini dari Keluarga
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Rangkaian Hari Oeang ke-78, DJPPR Dukung Peningkatan Literasi Keuangan