Mulai 2019 Dilarang Gunakan Styrofoam, Ini Penjelasannya

jpnn.com, BONTANG - Mulai tahun depan, Pemko Bontang melarang penggunaan Styrofoam, yang selama ini sering dijadikan kemasan makanan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan sampah sekali pakai yang baru disahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Anwar Sadat mengatakan, secara bertahap perwali itu disosialisasikan kepada para ritel dan pedagang.
Sejatinya sampah plastik sekali pakai seperti styrofoam, tidak diperbolehkan lagi digunakan. Itu karena dapat membahayakan kesehatan dan memiliki dampak buruk lingkungan. “Ditambah juga tidak bisa terurai,” katanya.
Sadat memaparkan, styrofoam merupakan plastik yang mempunyai komponen benzena. Artinya zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak itu merupakan satu dari empat serangkai penyebab kanker pada manusia.
Bahkan telah menjadi top ranking paling ditakuti, karena sudah terbukti menyebabkan kanker pada manusia. “WHO pun sudah melarang sejak lama melarang penggunaan styrofoam ini,” bebernya.
Dia menambahkan, memang tidak serta merta larangan tersebut langsung diterapkan. Bila masih ada warga yang mempunyai stok, dipersilahkan untuk tetap menjualnya. Namun ketika sudah habis, diharapkan tidak menjualnya lagi. (ver)
Penggunaan Styrofoam, yang selama ini sering dijadikan kemasan makanan, mulai tahun depan dilarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Sungai Watch Ungkap Daftar Merek Penyumbang Sampah Plastik Terbesar
- Sampoerna dan Waste4Change Berhasil Daur Ulang 3 Ton Sampah
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang