Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
Minggu, 05 Januari 2025 – 03:00 WIB

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid . ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Menurut dia, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai non-ASN atau nama lainnya, kata dia, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang itu mulai berlaku.
"Jadi, status kepegawaian di Indonesia hanya dua, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nanti ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memastikan Kota Pekalongan tidak melakukan rekrutmen honorer baru lagi sejak 2025 dan seterusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024