Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik mulai Januari 2025.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha tentang Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Pelaku usaha agar menyosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah," ungkap Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, Selasa (24/12/2024).
Selain menyosialisasikan, pelaku usaha juga diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pelaku usaha agar kiranya menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reuseble bag), " ujarnya.
Menurut Cheka, aturan tersebut sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik, dan kandungan kimia dalam bahan plastik yang berbahaya untuk bumi.
Dia menyampaikan, dari jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orangnya setiap hari memproduksi 0,4 Kg sampah, total 1200-1500 ton sampah perhari.
"Bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan," jelasnya.
Mulai Januari 2025, Pemkot Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10
- Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Pemkot Palembang Bakal Rapikan Pasar Lemabang
- Pemkot Palembang Kembali Raih Nominasi ALI Terbaik di Indonesia