Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik

Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik
Penggunaan kantong plastik oleh seorang konsumen. Ilustrasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Cheka menilai engurangan penggunaan kantong plastik bersumber dari manusia itu sendiri, mulai dari perkantoran, pegawai diminta membawa botol minum.

"Minimarket, swalayan di dunia sudah menghilangkan kantong plastik. Dengan 1,7 juta warga Palembang diharapkan bertahap bisa 30 persennya orang tidak menggunakan kantong plastik, hingga nantinya tidak ditemukan lagi plastik di TPA," lanjutnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan, saat ini minimarket di Palembang sudah menyiapkan kantong belanja reuseble, tetapi masih menyediakan kantong plastik meski berbayar.

Kendati demikian terlihat belum efektif dan konsumen tetap memilih kantong plastik meski berbayar.

Meski sudah ada swalayan yang sudah menerapkan kantong ramah lingkungan dan bisa dipakai ulang. Namun, masih belum diikuti oleh semua swalayan lainnya di Kota Palembang.

"Kami sudah mengikuti aturan ini sejak beberapa tahun terakhir, dengan menyediakan dua opsi kantong belanja. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal aturan ini," kata Sinta, pegawai salah satu minimarket di Palembang. (mcr35/jpnn) 

Mulai Januari 2025, Pemkot Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News