Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa pihaknya siap menerapkan konsep tersebut mulai 28 September 2012 sehingga memudahkan langkah maskapai lainnya melakukan hal serupa.
Direktur Pemasaran GIAA, Elisa Lumbantoruan, mengatakan peraturan baru tersebut juga berlaku untuk pembelian tiket yang telah dilakukan sebelum tanggal berlaku namun jadwal terbang jatuh pasca pemberlakuan dengan proses pembayaran"airport tax"dilakukan pada pihak maskapai dan tidak langsung pada pengelola bandara.
Baca Juga:
"Seluruh tiket untuk penerbangan mulai tanggal 28 September 2012 sudah akan memasukkan item passenger service charge (PSC/airport tax) di sana. Untuk yang sudah membeli tiket sebelumnya, memang belum kami kenakan. Pembayarannya nanti ke airlines yang bersangkutan," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Sistem penyatuan tiket dan PSC tersebut, menurut Elisa, merupakan langkah positif untuk memangkas jalur yang harus dilalui penumpang saat akan menggunakan jasa transportasi udara.
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan