Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB

Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa pihaknya siap menerapkan konsep tersebut mulai 28 September 2012 sehingga memudahkan langkah maskapai lainnya melakukan hal serupa.
Direktur Pemasaran GIAA, Elisa Lumbantoruan, mengatakan peraturan baru tersebut juga berlaku untuk pembelian tiket yang telah dilakukan sebelum tanggal berlaku namun jadwal terbang jatuh pasca pemberlakuan dengan proses pembayaran"airport tax"dilakukan pada pihak maskapai dan tidak langsung pada pengelola bandara.
Baca Juga:
"Seluruh tiket untuk penerbangan mulai tanggal 28 September 2012 sudah akan memasukkan item passenger service charge (PSC/airport tax) di sana. Untuk yang sudah membeli tiket sebelumnya, memang belum kami kenakan. Pembayarannya nanti ke airlines yang bersangkutan," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Sistem penyatuan tiket dan PSC tersebut, menurut Elisa, merupakan langkah positif untuk memangkas jalur yang harus dilalui penumpang saat akan menggunakan jasa transportasi udara.
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April