Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB

Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Terkait sistem baru tersebut, Elisa menjelaskan, pihaknya tengah membantu International Air Transport Association (IATA) untuk menyiapkan"Billing Settlement Plan"(BSP) yang berguna untuk memisahkan komponen"airport tax"dari harga tiket untuk selanjutnya dibayarkan pada perusahaan pengelola bandara.
Elisa mengatakan Indonesia saat ini tercatat sebagai satu-satunya negara yang belum memasukkan PSC dalam komponen tiketnya. "Sebagai anggota IATA, saat ini kami sedang membantu memfasilitasi proses penerapan BSP. Ini penting untuk proses penyatuan (PSC dan harga tiket) tersebut," tegasnya.
Dengan penyatuan tersebut diharapkan penumpang akan lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam bandara ketimbang di luar bandara. Dengan demikian, penerimaan yang bisa didapat oleh perusahaan pengelola bandara diharapkan juga bisa lebih besar.
"Kalau sekarang kan orang biasanya menunggu di luar dulu sebelum membayarairport tax. Karena sekarang airport tax sudah langsung terbayar di dalam harga tiket maka mereka bisa masuk. Penumpang akan lebih lama berada dalam bandara. Ini menjadi keuntungan juga bagi pengelola (bandara)," terangnya.
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
BERITA TERKAIT
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja