Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB

Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Secara teknis, Garuda akan membayar di muka (depe) untuk pajak bandara tersebut dengan cara membukaescrow account"di bank yang ditunjuk. Dana yang disetorkan untuk uang muka tersebut dihitung berdasarkan jumlah rata-rata penumpang selama tujuh hari.
"Setelah tiket terjual baru akan kita tagihkan pajak bandaranya ke penumpang. Setiap satu sampai dua hari kita akan rekonsiliasi dengan pengelola bandara berapa jumlah penumpang yang terbang," imbuhnya.(gen)
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja