Mulai Besok, BEI Ubah Jam Transaksi
Selasa, 01 Januari 2013 – 13:06 WIB
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00005/BEI/01-2011 tanggal 20 Januari 2011 perihal Perubahan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00400/BEI/12-2010 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00399/BEI/11-2012 akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2013. (chi/jpnn)
JAKARTA - Memasuki awal tahun baru, mulai besok (2/13) peraturan baru tentang jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai diberlakukan. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi