Mulai Besok, Kebijakan Ganjil Genap Tidak Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran tidak berlaku.
Yakni pada 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018. Kebijakan ini sesuai dengan payung hukum Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018.
"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," ujar Kepala Bagian Humas Budi Rahardjo dalam siaran persnya, Minggu (10/6).
Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
Namun, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.
"Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," jelasnya.(chi/jpnn)
Kebijakan ganjil genap merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Dirut Jasa Raharja & Wamenhub Sidak Bus Pariwisata di Prambanan Untuk Cegah Kecelakaan
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub