Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta

Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta
Gembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Foto: JPG/Pojokpitu

Sanksi pelanggaran parkir sembarang: 

penguncian ban kendaraan
pemindahan kendaraan
pengurangan angin dan pencabutan pentil

Sanksi administratif:
roda 4 akan dikenakan sanksi rp 500.000- rp 2.000.000
roda 2 akan dikenakan saksi 200.000-rp 500.000


Kendaraan yang parkir sembarang akan diletakkan ke tempat penyimpanan kendaraan yang terdekat dengan lokasi terjadinya pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News