Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 10:15 WIB
Sanksi pelanggaran parkir sembarang:
penguncian ban kendaraan
pemindahan kendaraan
pengurangan angin dan pencabutan pentil
Sanksi administratif:
roda 4 akan dikenakan sanksi rp 500.000- rp 2.000.000
roda 2 akan dikenakan saksi 200.000-rp 500.000
Kendaraan yang parkir sembarang akan diletakkan ke tempat penyimpanan kendaraan yang terdekat dengan lokasi terjadinya pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati, Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Palembang Bakal Diderek
- Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Samping RSMH Palembang Digembosi Petugas Dishub
- Tebet Eco Park Kembali Dibuka, Wagub DKI Sampaikan Larangan Ini
- Pak Polisi Parkir Sembarangan? Jangan Kaget Lihat Ban Motor Dikempeskan Iptu Yorsen cs
- Polisi Angkut Motor Pakai Mobil Derek yang Parkir Sembarangan, Lihat
- Sosialisasi ini Terus Dilakukan, Bila Masih Membandel, Kami Derek