Mulai Bulan Ini, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik
Selasa, 10 Agustus 2021 – 04:22 WIB

Ilustrasi pasangan. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Jajang.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag mulai Agustus 2021 tidak menerbitkan kartu nikah fisik lagi, semuanya serba digital.
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan