Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui
![Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/10/12/eks-petinggi-lippo-group-eddy-sindoro-di-kpk-jumat-1210-foto-intan-piliangjawaposcom.jpg)
Penerima suap lainnya adalah Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat maju Banjarnahor (Rp 952 juta, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili (Rp 700 juta), 6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Daryanto (Rp 300 juta) dan Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi Tina Karini Suciati Santoso (Rp 700 juta).
Oleh karena itu, JPU dalam dakwaan pertama menjerat Billy dan sejumlah terdakwa lain dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Terakhir, dakwaan untuk Billy Cs adalah Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(ipp/JPC)
Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang terjaring OTT KPK karena menyuap untuk perizinan proyek properti Meikarta mulai diadili.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil eks Presiden Lippo Group Eddy Sindoro
- Siloam Hospitals Bali Resmikan Klinik Eksekutif, Layanan Cepat & Nyaman
- Berbagai Karakter Kartun Siap Meet and Greet di Lippo Malls, Warnai Liburan Sekolah Anak
- Bank Mandiri dan Lippo Group Berkolaborasi Memperluas Ekosistem Urban Terintegrasi
- Rangkaian Program Ramadan Menarik di Lippo Malls Indonesia, Catat Tanggalnya