Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap
Senin, 24 Juni 2019 – 21:12 WIB

TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, serta Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum pelat merah itu.
JPU pun mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan melalui tim penasihat hukumnya lantas menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan KPU.(jawapos.com/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan dan sarana suap kepada sejumlah pihak demi memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit
- Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Arus Mudik, PLN UID Jakarta Raya Siapkan SPKLU di Rest Area
- BPP IKA UINAM Bikin Acara Silaturrahmi, Idrus: Momentum Penguatan Jaringan Keumatan
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- Gubernur Herman Deru & GM PLN Bersinergi Kejar Target Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik