Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M
Kamis, 29 November 2018 – 14:38 WIB
Novanto pun berpesan ke Eni agar membantu Johannes. "Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1," jelas jaksa.
Akhirnya Eni terlibat patgulipat untuk memuluskan BNR sebagai pemegang kontrak pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima suap dari Johannes.
Karena itu, JPU mendakwa Eni melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(rdw/JPC)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena kasus suap muali duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Golkar Gelar Acara Jumat Berkah dan Makan Gratis, Idrus Marham: Ini Perintah Ketum Bahlil Lahadalia
- Idrus Marham Sebut Jokowi Berkah bagi Golkar
- Idrus Marham Dukung Bahlil Gantikan Airlangga Jadi Ketum Golkar
- Versi Idrus Marham soal Skenario KIM di Pilkada 2024, Singgung Kotak Kosong
- Ada Perdebatan di KIM Bahas Cagub Jakarta, Jabar & Jateng, Idrus: Justru Bisa Menguatkan Koalisi
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024