Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M
Kamis, 29 November 2018 – 14:38 WIB

Eni M Saragih pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Novanto pun berpesan ke Eni agar membantu Johannes. "Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1," jelas jaksa.
Akhirnya Eni terlibat patgulipat untuk memuluskan BNR sebagai pemegang kontrak pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima suap dari Johannes.
Karena itu, JPU mendakwa Eni melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(rdw/JPC)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena kasus suap muali duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- BPP IKA UINAM Bikin Acara Silaturrahmi, Idrus: Momentum Penguatan Jaringan Keumatan
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi