Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati

Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). Foto: Tunggul Kumoro/JawaPos.com

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi menyandang status terdakwa perkara suap. Mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3).

Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Taufik menerima suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah. JPU KPK Eva Yustisiana saat menbacakan surat dakwaan menyatakan, Taufik Kurniawan telah menerima sejumlah uang dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi.

Baik Yahya ataupun Tasdi memberikan duit dalam besaran tertentu kepada Taufik demi memperoleh tambahan DAK dari revisi APBN untuk kabupaten masing-masing. Taufik menerima Rp 3,6 miliar dari Yahya dan Rp 1,2 miliar dari Tasdi.

Baca juga:

Beginilah Cara Taufik Kurniawan PAN Terima Suap dari Bupati

Taufik Kurniawan Sudah Jadi Terdakwa Suap, Jabatannya Masih Wakil Ketua DPR

"Diberikan kepada terdakwa agar memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran DAK pada APBN perubahan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI," ujar Eva.

JPU dalam surat dakwaan itu menguraikan, Taufik menawarkan tambahan DAK sebesar Rp 100 miliar kepada Tasdi maupun Taufik. Syaratnya, ada commitment fee sebesar 5 persen jika usulan penambahan DAK dalam APBN-P disetujui.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi menyandang status terdakwa perkara suap setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News