Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan kontainer dari perusahaan berbagai sektor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, ribuan kontainer tertahan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Budi menyebut Pertek sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Ketentuan persetujuan teknis tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Menurut Budi jumlah kontainer yang sempat tertahan akibat pertek mencapai 26.415 kontainer di dua pelabuhan.
Kini penyelesaian persoalan tertahannya ribuan kontainer mulai dilakukan.
Yakni, merelaksasi peraturan menteri perdagangan dan tidak mensyaratkan pertek yang diusulkan Kemenperin.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).
Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan akibat persetujuan teknis.
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif