Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan kontainer dari perusahaan berbagai sektor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, ribuan kontainer tertahan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Budi menyebut Pertek sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Ketentuan persetujuan teknis tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Menurut Budi jumlah kontainer yang sempat tertahan akibat pertek mencapai 26.415 kontainer di dua pelabuhan.
Kini penyelesaian persoalan tertahannya ribuan kontainer mulai dilakukan.
Yakni, merelaksasi peraturan menteri perdagangan dan tidak mensyaratkan pertek yang diusulkan Kemenperin.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).
Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan akibat persetujuan teknis.
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya