Mulai Februari Harga Rokok Naik, Wah...Lumayan Melonjak

jpnn.com - SURABAYA – Para perokok siap-siap saja ya. Industri rokok di Jawa Timur berancang-ancang menaikkan harga jual rokok.
Kenaikan tersebut merupakan respons terhadap kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54 persen pada 1 Januari.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyatakan, kenaikan harga rokok mencapai 25–30 persen di Jawa Timur.
’’Untuk setiap perusahaan, kenaikannya berbeda-beda, tetapi rata-rata di angka tersebut,’’ katanya kemarin (20/11).
Kenaikan harga rokok mulai berlaku pada Februari 2017. Pada Januari produsen rokok masih menggunakan pita cukai lama karena pembelian cukai untuk Januari bisa dilakukan pada Desember.
Kenaikan harga rokok 25–30 persen sudah memperhitungkan kenaikan pajak penjualan 8,9 persen; cukai 10,54 persen; harga bahan baku; dan upah minimum regional.
’’Dari total harga jual rokok, 65 persen menjadi pendapatan bagi negara,’’ jelas Sulami.
Industri rokok, tutur Sulami, harus membayar pajak penjualan, pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 29, serta pita cukai rokok.
SURABAYA – Para perokok siap-siap saja ya. Industri rokok di Jawa Timur berancang-ancang menaikkan harga jual rokok. Kenaikan tersebut merupakan
- Pegadaian Raih Penghargaan IFN Global Awards
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Modena Hadir dengan Solusi Smart Home untuk Kehidupan yang Lebih Praktis
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Omzet Meningkat 80 Persen, UMKM Percetakan Berbagi Kiat Sukses