Mulai Hari Ini Biaya Transaksi Antarbank Cuma Rp 2.500, Ini Syaratnya
Selasa, 21 Desember 2021 – 11:33 WIB
Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.
Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru