Mulai Hari Ini Biaya Transaksi Antarbank Cuma Rp 2.500, Ini Syaratnya
Selasa, 21 Desember 2021 – 11:33 WIB

BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.
Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan