Mulai Hari ini, Ditjen Udara Larang Terbang Pesawat Boeing 737 Max 8
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia.
Larangan Boeing 737 Max 8 beroperasi ini berlaku sejak 14 Maret 2019.
Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan, larangan beroperasi ini berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Mirip Lion Air, Boeing 737 Max Milik Ethiopian Airlines Jatuh Usai Take Off
“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019," tegas Polana.
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737 MAX 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan.
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737 MAX 8 yang bertujuan non-komersial.
- Dunia Hari Ini: Lion Air Ikut Hentikan Pengoperasian Boeing 737-9 Max
- Kemenhub Gelar Pembekalan Satker, Fokus Evaluasi dan Bahas Pelaksanaan Anggaran 2023
- Tingkatkan Pengawasan, Kantor OBU Wilayah VI Padang Gelar Kampanye Keselamatan Transportasi Udara
- Pesawat China Celaka, Xi Jinping Keluarkan Instruksi Begini
- Kronologi Pesawat Tiongkok Jatuh dari Ketinggian 29.100 Kaki
- Pesawat Boeing 737 Berisi 132 Orang Jatuh di Hutan China