Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas

Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di jembatan Cisomang Purbaleunyi.

Serta mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017.

Mulai hari ini pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu diberlakukan.

"Kecuali angkutan BBM dan BBG mulai 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.

Pemberlakuan ini berlaku pada ruas jalan tol Cawang Jakarta–Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi).

Kemudian Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur).

Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.

JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News