Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas
Jumat, 30 Desember 2016 – 05:11 WIB
"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua, yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB hari ini, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," tandas Pudji.
JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Siap Hadapi Peak Season Natal & Tahun Baru, ASDP Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang