Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas

Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua, yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB hari ini, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," tandas Pudji.


JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News