Mulai Hari Ini, Kota Depok Terapkan Jam Malam
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP Covid-19) setempat, memberlakukan jam malam mulai Senin (31/8) malam ini.
Namun, belum ada sanksi untuk yang melanggarnya.
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, untuk pengawasan pemberlakuan jam malam pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas.
Baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan kantor.
“Kami akan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tetapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari. Kami akan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau nanti ada sanksi,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut ada beberapa poin yang menjadi pembatasan aktivitas masyarakat.
Di antaranya toko, rumah makan, kafe, minimarket, midi market, supermarket dan mal beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan khusus untuk layanan antar, bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Pemerintah Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat dengan jam malam.
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok