Mulai Hari Ini, Kota Depok Terapkan Jam Malam

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP Covid-19) setempat, memberlakukan jam malam mulai Senin (31/8) malam ini.
Namun, belum ada sanksi untuk yang melanggarnya.
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, untuk pengawasan pemberlakuan jam malam pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas.
Baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan kantor.
“Kami akan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tetapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari. Kami akan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau nanti ada sanksi,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut ada beberapa poin yang menjadi pembatasan aktivitas masyarakat.
Di antaranya toko, rumah makan, kafe, minimarket, midi market, supermarket dan mal beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan khusus untuk layanan antar, bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Pemerintah Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat dengan jam malam.
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya