Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan dari India Dilarang Masuk Indonesia, WNI Bagaimana?

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan dari India Dilarang Masuk Indonesia, WNI Bagaimana?
Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat yang berasal dari India. Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai hari ini Sabtu (24/4), resmi menerbitkan kebijakan penolakan masuk wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan dari India.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari  sebelum masuk Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan kebijakan itu tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki tanah air.

Bagi WNI dari India yang hendak pulang ke Indonesia hanya bisa masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Kualanamu di Medan.

Selanjutnya, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujar Jhoni.

Sebanyak 12 dari total 127 warga negara asing (WNA) India yang tiba di Indonesia, Rabu (21/4) malam, terkonfirmasi positif Covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai hari ini Sabtu (24/4) resmi menerbitkan kebijakan penolakan masuk wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan dari India, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News