Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara memberlakukan sanksi tegas buat warganya yang tidak memakai masker saat keluar rumah, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Mulai hari ini, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5).
Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia.
Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat.
Buat warga Kota Medan perlu menyimak berita ini. Apalagi yang masih punya urusan di luar rumah.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara