Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker
Senin, 04 Mei 2020 – 10:39 WIB
Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19. (antara/jpnn)
Buat warga Kota Medan perlu menyimak berita ini. Apalagi yang masih punya urusan di luar rumah.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara