Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker

Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait Masker
Ilustrasi warga memakai masker. Foto: Ricardo/JPNN

Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.

Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19. (antara/jpnn)

Buat warga Kota Medan perlu menyimak berita ini. Apalagi yang masih punya urusan di luar rumah.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News