Mulai Hari Ini, Pengguna KA Jarak Jauh tidak Wajib Menunjukkan Hasil PCR atau Antigen

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen saat boarding.
Ketentuan ini sudah mulai berlaku Rabu 9 Maret 2022 di Area Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta.
"Bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi vaksinasi.
Berikut persyaratan lengkap bagi pengguna setia kereta api jarak jauh dan lokal:
1. Persyaratan bagi pengguna KA jarak jauh
- Pengguna telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis ke dua
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan (bagi yang belum vaksinasi).
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau antigen.
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api