Mulai Hari Ini, Penumpang KAI yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan Kererta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini diberlakukan KAI mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Eva meminta para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian,” ucap Eva.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:
1. Syarat naik KA jarak jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Pelanggan Kererta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen
- KAI Catat Tiket Lebaran 2025 Terjual 1,8 Juta Lembar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Jalur Kereta Api Semarang-Surabaya Lumpuh, 2 KA Kedung Sepur Batal