Mulai Hari Ini, TDL Naik Bertahap
Subsidi Listrik Hemat Rp 14,9 T
Selasa, 01 Januari 2013 – 07:10 WIB
![Mulai Hari Ini, TDL Naik Bertahap](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mulai Hari Ini, TDL Naik Bertahap
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai hari ini (1/1) akan menerapkan tarif setrum baru. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) itu bakal diberlakukan tiap tiga bulan sekali hingga mencapai 15 persen sampai akhir tahun nanti. Kenaikan TDL ini diprediksi mampu menghemat alokasi subsidi listrik pada 2013 senilai Rp 14,9 triliun.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, dana subsidi listrik yang bisa dihemat dengan adanya kenaikan TDL ini cukup besar. Hingga akhir tahun nanti diperkirakan mencapai Rp 14,9 triliun. "Ini pengurangan subsidi ya, nilainya sekitar Rp 14,9 triliun dalam setahun. Itu setara dengan kenaikan tarif 15 persen," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/12).
Seperti diwartakan, DPR menyepakati subsidi listrik 2013 senilai Rp 78,6 triliun dengan asumsi ada kenaikan TDL sebesar 15 persen. Dengan asumsi itu, seandainya TDL tidak dinaikkan tahun ini maka subsidi listrik menjadi Rp 93,5 triliun. "Penghematan itu akan digunakan pemerintah untuk kebutuhan infrastruktur," lanjutnya.
Nur menegaskan, mulai Januari 2013 kenaikan tarif listrik bakal dicicil 4,3 persen. Nanti setelah tiga bulan akan dinaikkan kembali sampai genap mencapai 15 persen. "Pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan akan dilakukan setiap tiga bulan. Kita mulai laksanakan awal tahun hingga akhir tahun nanti," sebutnya.
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai hari ini (1/1) akan menerapkan tarif setrum baru. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) itu bakal
BERITA TERKAIT
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juli 2024 Turun, Berikut Perinciannya
- USANITA Perkuat Kerja sama Kreatif di Jakarta
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 2 Penghargaan Internasional Communitas Award 2024
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
- Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021