Mulai Hari Ini, TDL Naik Bertahap

Subsidi Listrik Hemat Rp 14,9 T

Mulai Hari Ini, TDL Naik Bertahap
Mulai Hari Ini, TDL Naik Bertahap
Walau begitu, kenaikan TDL tidak akan membebani rakyat kecil. Sebab, keputusan itu hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya di atas 1.300 watt (volt ampere/VA). Sedangkan pelanggan dengan daya 450 watt dan 900 watt dibebaskan dari kenaikan TDL. Berdasar tarif per 1 Juli 2010, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dikenai Rp 790 per kWh. Sedangkan pelanggan 2.200 VA Rp 795 per kWh dan pelanggan 3.500"5.500 VA Rp 890 per kWh. Untuk tarif baru, semua angka itu tinggal ditambah kenaikan 15 persen selama 2013. Sementara itu, abonemennya diterapkan skema rekening minimum (RM).

Selain itu, ada empat golongan pelanggan yang subsidinya dihilangkan atau membayar sesuai dengan tarif keekonomian. Yakni pelanggan 6.600 VA ke atas (untuk rumah tangga), pelanggan 6.600 VA-200 kVA (untuk bisnis), pelanggan di atas 200 kVA (keperluan bisnis seperti mal), serta pelanggan 6.600 VA-200 kVA (kantor pemerintah dan penerangan jalan umum). Mereka akan membayar sesuai keekonomian, yakni biaya pokok produksi sekitar Rp 1.261 per kWh ditambah margin 7 persen.

Sebelumnya, biaya penggunaan listrik masih menggunakan tarif per 1 Juli 2010. Jika mengalami kenaikan 15 persen sepanjang 2013, tarif itu dinilai masih termurah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Ke depan, subsidi listrik akan diarahkan menuju pengurangan subsidi secara bertahap. Suatu saat bisa saja pelanggan 900 VA tidak dapat subsidi lagi ketika daya beli (purchasing power) pelanggan sudah tinggi.

Meski keputusan pemerintah dan parlemen sudah bulat, kalangan pengusaha masih banyak yang melakukan penolakan. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengecam keras kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik. APPBI menilai pusat perbelanjaan akan terpukul dengan kenaikan tarif listrik tersebut. Apalagi, pusat perbelanjaan merupakan tempat mengadu nasib UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai hari ini (1/1) akan menerapkan tarif setrum baru. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) itu bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News