Mulai Hari Ini Tilang Lewat CCTV Diterapkan
jpnn.com, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Muhammad Iqbal menyatakan mulai 1 September 2017 program tilang melalui kamera CCTV mulai diterapkan.
Hanya saja untuk satu bulan pertama ini, masih dalam tahap sosialisasi kepada pengguna jalan dan pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Mekanismenya tim nantinya akan mengirim surat pemberitahuan bagi pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV, pemilik melakukan pelanggaran dengan waktu dan tempat tertentu," tegas Iqbal di Surabaya, kemarin.
Setelah sosialisasi satu bulan, kemudian tim akan mulai menerapkan penindakan pada Oktober 2017.
Teknisnya akan ada petugas mendatangi rumah pemilik kendaraan yang melanggar untuk meminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penilangan dengan mendatangi rumah pelanggar tersebut akan dilakukan sambil menunggu regulasi disempurnakan. Tim tidak mempermasalahkan apabila motor ternyata tidak cocok dengan pelanggarannya, atau motor bukan miliknya, karena nanti akan dikoordinasikan untuk mengetahui pelanggar yang sebenarnya," imbuh Iqbal.
Iqbal mengatakan, untuk kendaraan bernopol luar Surabaya masih belum diatur regulasinya.
Sedangkan letak kamera CCTV masih difokuskan tiga titik, yaitu perempatan Pucang, perempatan Jalan Professor Dokter Mustopo, dan perempatan Jalan Bratang.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jenderal Listyo Bahas Tilang Elektronik bersama Ketua MA, Simak Penjelasannya
- Perluasan e-Tilang, GBK dan Monas Bakal Dipasang Kamera Pengintai
- Hahahaa Rasain! Malu Terpantau CCTV, Cek Videonya
- Layanan e-Samsat dan ERI Sudah Resmi Nih
- Polisi Persiapkan Aturan Tilang dengan CCTV
- Siap-Siap, Pelanggar Lalu Lintas Akan Disurati